Sebanyak tujuh puluh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Jatiroto, Bambang Han Widodo. Acara ini berlangsung di Pendopo Kecamatan Jatiroto, pada Senin, 4 November 2024. Ketua Panwascam Jatiroto, Bambang Han Widodo mengatakan, bahwa tujuh puluh Pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Ya, karena setiap anggota PTPS yang diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, pelantikan PTPS se-Kecamatan Jatiroto ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat. “Pelantikan yang diselenggarakan oleh Panwascam Jatiroto ini menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” terangnya. Bambang mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang. “Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam Jatiroto,” katanya.
Bambang menyebut tujuh puluh petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 15 Desa/Kelurahan yang tersebar di Kecamatan Jatiroto, dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS. “Setelah dilantik, tujuh puluh PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata dia. Bambang menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan. “Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” tegasnya. RSy