Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan maju di Pilkada 2024. Pernyataan ini disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sabtu (24/8/2024). PSI berpendapat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon kepada daerah.
Dilansir dari Inilah.com, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan resminya menyebutkan setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, PSI memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024.
Menurut Juli, Kaesang telah berdiskusi dengannya terkait langkah untuk maju di Pilkada 2024. Juli memastikan ketua umumnya akan tetap taat terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu persis bahwa mas Kaesang sangat taat konstitusi,” tegas Juli.
Juli juga merespons soal putusan MA yang menjadi pintu masuk Kaesang bisa maju di Pilkada 2024. Pasalnya usai putusan MA keluar, banyak pihak yang menuding jika Kaesang memang berhasrat maju menjadi kepala daerah.
“Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami,” ungkap Juli.