Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri untuk Pilkada 2024, Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno dan Tarso-Teguh Suryono, dinyatakan lolos dalam tes kesehatan dan bebas dari narkoba. Namun, kedua pasangan ini belum melengkapi syarat administrasi yang diperlukan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah selesai meneliti kelengkapan berkas administrasi kedua pasangan calon. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa beberapa persyaratan administrasi belum terpenuhi. “Semua pasangan calon belum memenuhi syarat administrasi. Maka mereka harus memperbaiki syarat-syarat tersebut agar dapat ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Dwi Prasetyo, Komisioner KPU Wonogiri, pada Kamis, 5 September 2024.
Dwi menjelaskan bahwa proses penelitian berkas administrasi melibatkan verifikasi dari KPU untuk memastikan kebenaran dokumen yang diajukan saat pendaftaran. Tim KPU bahkan telah mendatangi kantor pajak dan sekolah yang menerbitkan ijazah para calon. Namun, dari 17 syarat yang harus dipenuhi, beberapa dokumen masih kurang, termasuk tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak lima tahun terakhir, surat keterangan tidak pailit, dan pernyataan calon yang dinyatakan keliru. KPU Wonogiri memberikan waktu kepada masing-masing pasangan calon selama tiga hari, mulai dari Jumat hingga Minggu (6-8/9/2024), untuk memperbaiki dan melengkapi berkas administrasi yang belum terpenuhi. “Jika syarat administrasi tidak diperbaiki hingga batas waktu yang ditentukan, maka pendaftaran mereka bisa gugur,” tegas Dwi.
Sementara itu, kedua pasangan calon telah melewati salah satu tahapan krusial dalam proses pencalonan, yaitu tes kesehatan. “Secara kesehatan, kedua pasangan sudah memenuhi syarat. Semuanya sudah selesai dan tidak ada masalah terkait kesehatan,” lanjut Dwi. Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menambahkan bahwa selain syarat administrasi, salah satu yang harus diverifikasi oleh KPU adalah kesesuaian visi-misi pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. “Kami harus memverifikasi visi-misi mereka ke Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk memastikan keselarasan dengan pembangunan jangka panjang,” jelas Satya.
Setelah semua syarat administrasi terpenuhi, KPU Wonogiri akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan berkas dari masing-masing pasangan calon. Satya Graha juga menginformasikan bahwa penetapan resmi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 22 September 2024. Sehari setelahnya, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan oleh KPU Wonogiri.
“Informasi dari staf kami menyebutkan bahwa masing-masing tim calon sudah mulai berusaha melengkapi kekurangan berkas. Kami harap semua persyaratan bisa terpenuhi sebelum batas waktu,” kata Satya mengakhiri keterangannya. Dengan demikian, proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri 2024 masih terus berlangsung, dengan fokus pada pelengkapan administrasi dari kedua pasangan calon.