Perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 yang diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap peta politik di Kabupaten Wonogiri. Meskipun peraturan pencalonan kepala daerah berubah, parpol-parpol di Wonogiri sudah telanjur membentuk koalisi dan menurunkan rekomendasi untuk calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung pada Pilkada 2024. Selain itu, jadwal pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal sepekan lagi, sehingga perubahan tersebut tidak diperkirakan akan mengubah strategi yang telah ada.
Putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada, diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Salah satu poin penting dari putusan ini adalah bahwa syarat pencalonan kepala daerah tidak lagi didasarkan pada perolehan jumlah kursi partai politik (parpol) atau gabungan parpol minimal 20% di lembaga legislatif atau minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah parpol yang mendapatkan kursi di parlemen. Kini, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di parlemen, dengan syarat memperoleh 7,5% suara sah dalam Pemilu.
Di Kabupaten Wonogiri, suara sah Pemilu 2024 tercatat sebanyak 624.235 suara dari 17 parpol peserta. Tiga parpol memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tanpa perlu berkoalisi, yakni PDIP dengan 52,87% suara, Partai Golkar dengan 12,36%, dan PKS dengan 9,43% suara. Sebelum putusan MK keluar, sudah terbentuk dua poros koalisi besar di Pilkada Wonogiri 2024. Koalisi Perubahan untuk Maju (PUMA) yang terdiri dari Partai Golkar, PKS, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan sejumlah partai nonparlemen, telah mengusung pasangan Tarso-Teguh Suryono. Sementara itu, Koalisi Merah-Putih yang terdiri dari PDIP dan Partai Gerindra mengusung pasangan Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno. Kedua koalisi ini telah solid dalam menentukan calon yang akan diusung, dan para ketua parpol di Wonogiri menegaskan bahwa putusan MK tidak akan mengubah keputusan tersebut.
Ketua DPC Gerindra Wonogiri, Suryo Suminto, menyatakan bahwa partainya tetap mendukung pasangan Setyo Sukarno-Imron, sesuai rekomendasi yang telah diberikan. Hal serupa diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Wonogiri, Bondan Sejiwan Boma Aji, yang mengatakan bahwa sangat kecil kemungkinan koalisi PUMA akan berubah, mengingat mayoritas parpol anggota koalisi tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Tarso-Teguh. Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri, Wawan Haryono, juga menegaskan bahwa partainya tetap mendukung Tarso-Teguh sebagai pasangan calon yang diusung.
Namun, Ketua DPD Partai Gelora Wonogiri, Sriyadi, menyambut baik putusan MK tersebut sebagai angin segar bagi parpol nonparlemen. Menurutnya, keputusan ini akan mencegah calon tunggal dalam Pilkada, yang pada gilirannya akan menjaga kualitas demokrasi di daerah. Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, juga menegaskan bahwa putusan MK ini bersifat mengikat, dan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 akan menggunakan syarat perolehan suara.