Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) dan lima pejabat tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri harus ditunda. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu persetujuan calon Bupati Wonogiri terpilih pada Pilkada 2024. Hal ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan pelantikan pejabat tinggi pratama mendapatkan persetujuan kepala daerah terpilih. Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, atau yang akrab disapa Jekek, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut telah dipenuhi. Calon bupati terpilih, Setyo Sukarno, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Wonogiri, telah memberikan surat persetujuan terhadap nama-nama pejabat yang akan dilantik. “Pak Setyo sudah menyetujui. Surat persetujuan sudah ada, jadi tidak ada kendala,” ujar Jekek, Rabu (11/12/2024).
Meski demikian, Jekek masih enggan mengungkapkan nama-nama yang akan menduduki jabatan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan berdasarkan sistem meritokrasi. “Kami memastikan bahwa mereka yang dipilih adalah hasil dari seleksi yang objektif, berdasarkan rekam jejak dan hasil akhir seleksi,” tambahnya. Dilansir dari Solopos, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua atau ketiga Desember 2024, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menyelesaikan rekapitulasi suara yang mengukuhkan Setyo Sukarno sebagai calon bupati terpilih.
Lima jabatan tinggi pratama yang akan dilantik selain Sekda meliputi Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengungkapkan bahwa proses seleksi sebenarnya telah selesai pada September 2024, diikuti oleh 30 peserta. Namun, pelantikan tertunda karena pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang menyebabkan kewenangan dialihkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Oktober 2024.
Setelah berkonsultasi dengan BKN, Joko Sutopo mengajukan izin pelantikan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri. “Kami berharap pelantikan segera terlaksana karena proses sudah sesuai aturan dan meritokrasi,” ujarnya. Jekek juga memastikan keputusan ini tidak dilandasi subjektivitas, melainkan pertimbangan objektif. “Pemkab Wonogiri sudah memiliki skor reformasi birokrasi tinggi, dan semua proses dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,” tegasnya. RSy