Kabar Gembira, Kini PNS Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Baru saja, BKN menerbitkan ketentuan baru mengenai kenaikan pangkat. Kini usulan kenaikan pangkat bisa dilakukan tiap bulan.

Pengusulan kenaikan pangkat kini tidak perlu terbatas pada periodisasi tertentu. BKN telah menetapkan ketentuan baru. Mulai 01 Oktober 2025 kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dapat diusulkan 12 kali dalam setahun.

Baca Juga :  Terjunkan Mahasiswa, STABN Raden Wijaya Luncurkan PLP

Sebelumnya proses usul kenaikan pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun. Dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 1 September 2025, pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.

Baca Juga :  MKKS SMP Wonogiri Sukses Gelar Reorganisasi

Artinya, kenaikan pangkat saat ini akan terhitung mulai 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember. Tentu saja, ini menjadi kabar baik bagi para PNS. (AD)

Berita Terkait

BKN Terapkan MFA Pada ASN Digital, Inilah Penjelasanya
Kapolri Pimpin Sertijab, Ahmad Luthfi Sandang Komjen
Hamzah Haz Meninggal Dunia
Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Baru, Inilah Sosoknya
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 10:56

Kabar Gembira, Kini PNS Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan

Senin, 24 Maret 2025 - 12:39

BKN Terapkan MFA Pada ASN Digital, Inilah Penjelasanya

Selasa, 30 Juli 2024 - 03:13

Kapolri Pimpin Sertijab, Ahmad Luthfi Sandang Komjen

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:23

Hamzah Haz Meninggal Dunia

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:04

Jokowi Lantik 3 Wakil Menteri Baru, Inilah Sosoknya

Berita Terbaru

Daerah

Lomba Karawitan Pelajar SMP Wonogiri Sukses Digelar

Rabu, 10 Sep 2025 - 15:45