Kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Baru saja, BKN menerbitkan ketentuan baru mengenai kenaikan pangkat. Kini usulan kenaikan pangkat bisa dilakukan tiap bulan.
Pengusulan kenaikan pangkat kini tidak perlu terbatas pada periodisasi tertentu. BKN telah menetapkan ketentuan baru. Mulai 01 Oktober 2025 kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil dapat diusulkan 12 kali dalam setahun.
Sebelumnya proses usul kenaikan pangkat ditetapkan sebanyak enam periodisasi dalam setahun. Dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tanggal 1 September 2025, pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan setiap bulannya sepanjang tahun.
Artinya, kenaikan pangkat saat ini akan terhitung mulai 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember. Tentu saja, ini menjadi kabar baik bagi para PNS. (AD)