Sah, UMS Berhentikan Dua Dosennya

- Penulis

Sabtu, 20 Juli 2024 - 21:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Siti Walidah pada Sabtu, 20 Juli 2024, Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna, mengungkapkan bahwa pihak universitas juga akan memberikan pendampingan hukum dan psikologi kepada para korban. Em Sutrisna menjelaskan bahwa kasus pelanggaran etik ini telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Komisi Penegak Disiplin UMS. Hasil investigasi menghasilkan keputusan Rektor yang tertuang dalam SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pada kasus pertama, dosen yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen. Sementara untuk kasus kedua, dosen tersebut diberhentikan dari jabatan struktural, dosen, dan dialihkan menjadi tenaga administratif selama dua tahun. Lebih lanjut Em Sutrisna menjelaskan bahwa pemberhentian ini berlaku sejak Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga :  Panama, Cara Kreatif SMPN 1 Ngadirojo Kuatkan Literasi

Seperti dilansir dari Solopos.com Em Sutrisna menegaskan bahwa UMS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman, serta menegakkan peraturan disiplin yang melindungi harkat dan martabat perempuan. UMS berjanji untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Sebelumnya, UMS diterpa dua kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua dosen dan dua mahasiswi yang berbeda. Kasus ini sempat menghebohkan jagat dunia maya di Solo Raya dan sekitarnya. Pada kasus pertama, seorang dosen mengajak mahasiswi bimbingan skripsi ke rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswi tersebut memperlihatkan perutnya. Dosen tersebut juga mengelus kaki korban, memegang lututnya, dan meminta pelukan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Imron Rizkyarno Hadiri Jambore Cabang

Pada kasus kedua, dosen pelaku kekerasan seksual mengirim pesan cabul kepada mahasiswinya, termasuk ajakan untuk berhubungan badan. Tindakan ini membuat geger dunia maya di Solo Raya lantaran tangkapan layar pesan ini tersebar melalui jejaring sosial. Tindakan UMS dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen kuat universitas untuk menjaga integritas dan keselamatan seluruh civitas akademika. UMS bertekad untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual dan berjanji untuk terus mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang lebih baik di masa depan.

Berita Terkait

Karya dari Pelosok Karangtengah pada Hari Guru Nasional 2025
Zelltech Satria Muda Juara, Rivan Nurmulki dan Kawan-Kawan Bawa Sekijang Arena Meledak di Malam Grand Final
Final Putri Dramatis, Wikandi Group Juara, BKS Guno Raih Juara 3 di Malam Spektakuler Sekijang Cup XI
Penuh Drama, Wikandi Group dan Jayan Joyo Melaju ke Final Mafianet Sekijang Cup XI
Outbond LDK OSIS SMPN 2 Girimarto Sukses Digelar
Rajawali Talesan dan Zelltech Satria Muda Pingkuk Terbang ke Final! Sekijang Arena Makin Panas
Sempat Diguyur Hujan, Ivom Mamura dan Jayan Joyo Panaskan Mafianet Sekijang Cup XI
Disdikbud Wonogiri Siap Sukseskan TKA
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 07:22

Karya dari Pelosok Karangtengah pada Hari Guru Nasional 2025

Minggu, 9 November 2025 - 11:44

Zelltech Satria Muda Juara, Rivan Nurmulki dan Kawan-Kawan Bawa Sekijang Arena Meledak di Malam Grand Final

Sabtu, 8 November 2025 - 09:40

Final Putri Dramatis, Wikandi Group Juara, BKS Guno Raih Juara 3 di Malam Spektakuler Sekijang Cup XI

Jumat, 7 November 2025 - 07:28

Penuh Drama, Wikandi Group dan Jayan Joyo Melaju ke Final Mafianet Sekijang Cup XI

Kamis, 6 November 2025 - 20:12

Outbond LDK OSIS SMPN 2 Girimarto Sukses Digelar

Berita Terbaru

Daerah

Outbond LDK OSIS SMPN 2 Girimarto Sukses Digelar

Kamis, 6 Nov 2025 - 20:12