Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Siti Walidah pada Sabtu, 20 Juli 2024, Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna, mengungkapkan bahwa pihak universitas juga akan memberikan pendampingan hukum dan psikologi kepada para korban. Em Sutrisna menjelaskan bahwa kasus pelanggaran etik ini telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Komisi Penegak Disiplin UMS. Hasil investigasi menghasilkan keputusan Rektor yang tertuang dalam SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024. Keputusan tersebut menetapkan bahwa pada kasus pertama, dosen yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen. Sementara untuk kasus kedua, dosen tersebut diberhentikan dari jabatan struktural, dosen, dan dialihkan menjadi tenaga administratif selama dua tahun. Lebih lanjut Em Sutrisna menjelaskan bahwa pemberhentian ini berlaku sejak Kamis, 18 Juli 2024.
Seperti dilansir dari Solopos.com Em Sutrisna menegaskan bahwa UMS berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman, serta menegakkan peraturan disiplin yang melindungi harkat dan martabat perempuan. UMS berjanji untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Sebelumnya, UMS diterpa dua kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua dosen dan dua mahasiswi yang berbeda. Kasus ini sempat menghebohkan jagat dunia maya di Solo Raya dan sekitarnya. Pada kasus pertama, seorang dosen mengajak mahasiswi bimbingan skripsi ke rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan seksual dengan meminta mahasiswi tersebut memperlihatkan perutnya. Dosen tersebut juga mengelus kaki korban, memegang lututnya, dan meminta pelukan.
Pada kasus kedua, dosen pelaku kekerasan seksual mengirim pesan cabul kepada mahasiswinya, termasuk ajakan untuk berhubungan badan. Tindakan ini membuat geger dunia maya di Solo Raya lantaran tangkapan layar pesan ini tersebar melalui jejaring sosial. Tindakan UMS dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen kuat universitas untuk menjaga integritas dan keselamatan seluruh civitas akademika. UMS bertekad untuk tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual dan berjanji untuk terus mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang lebih baik di masa depan.