Regulasi bidang pendidikan terus berubah. Terbaru, jabatan fungsional pengawas sekolah resmi dihapus. Bukan hanya jabatan pengawas sekolah, jabatan fungsional penilik dan pamong belajar juga ditiadakan. Pemerintah RI melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang integrasi ketiga jabatan tersebut ke dalam jabatan fungsional guru.
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa integrasi jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar ke dalam satu jabatan fungsional guru dilakukan agar pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan lebih efektif dan efisien. Peraturan yang ditandatangani Menpan RB Rini Widyantini ini ditetapkan 10 Desember 2024.
Berdasarkan regulasi ini, para pengawas sekolah dan penilik bakal menerima penugasan sebagai pendamping sekolah. Sedangkan, para pamong belajar akan ditugaskan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Penugasan ini diberikan dengan syarat para pengawas, penilik, dan pamong belajar memiliki sertifikat pendidik. Regulasi ini bakal dijalankan paling lama 2 tahun sejak ditetapkan. (AD)