Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini didapat dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2024, Raperda ini akan segera diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi lebih lanjut.
Persetujuan ini diberikan setelah DPRD mendengarkan laporan dari Badan Anggaran terkait pembahasan Raperda, serta sikap akhir yang disampaikan oleh kelima fraksi DPRD Wonogiri. Para anggota dewan sepakat bahwa perubahan APBD ini diperlukan untuk memastikan keselarasan program pembangunan daerah dengan kebijakan yang berkembang di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah. Langkah ini diambil demi mengoptimalkan alokasi belanja yang telah ditetapkan sebelumnya agar selaras dengan perkembangan kemampuan fiskal daerah.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Selasa, 16 Juli 2024, pemerintah daerah melalui Nota Keuangan telah menjelaskan alasan di balik perubahan APBD. Perubahan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap berbagai kebijakan terkini dan memperkuat daya dukung APBD dalam mencapai target pembangunan. Berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2024, ditemukan beberapa perkembangan yang memerlukan penyesuaian agar hasil optimal dapat tercapai.
Dalam Nota Keuangan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan kebijakan pendapatan daerah mencakup penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, ada pula penyesuaian dana transfer dan bantuan keuangan dari provinsi, serta pembaruan dokumen pelaksanaan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.
Pada sisi belanja, dilakukan penggeseran anggaran antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan antar kegiatan untuk mencapai target kinerja program yang sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga menambahkan penganggaran untuk program baru yang mendukung kebijakan pusat dan provinsi.
Untuk kebijakan pembiayaan, dilakukan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yang diprioritaskan untuk menutupi defisit APBD 2024. Struktur perubahan APBD Kabupaten Wonogiri tahun 2024, setelah evaluasi gubernur, menunjukkan total pendapatan sebesar Rp2.414.588.435.160 yang bersumber dari PAD sebesar Rp283.766.901.639 dan pendapatan transfer Rp2.130.821.533.521. Sementara itu, belanja daerah tercatat sebesar Rp2.697.155.141.041, menghasilkan defisit sebesar Rp282.566.705.881 yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan senilai Rp283.066.705.881. Dengan disahkannya perubahan APBD ini, DPRD Wonogiri berharap anggaran tahun 2024 dapat lebih efektif mendukung pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat Wonogiri. RSy