Kabar baru datang dari dunia kesehatan. Kini setiap calon pengantin diwajibkan mengikuti pemeriksaan triple eliminasi sebelum melangsungkan pernikahan. Pemeriksaan kesehatan ini meliputi pemeriksaan HIV, sifilis, dan HBsAg.
Info mengenai kewajiban pemeriksaan triple eliminasi disampaikan di kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Girimarto, Kamis (27/02/2025).
Kepala UPTD Puskesmas Girimarto, Indri Swandono, menjelaskan kewajiban pemeriksaan ini didasarkan pada Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri. Menurut Indri, pemeriksaan triple eliminasi diwajibkan bagi calon pengantin baik perempuan maupun laki-laki.
Camat Girimarto, Titik Supriyanti, dalam sambutannya berharap kebijakan ini dapat segera disosialisasikan ke masyarakat.
Menurut Titik, masyarakat perlu mengetahui kebijakan terbaru ini agar lebih siap pada saat akan melangsungkan pernikahan.
“Kami harapkan Bapak/Ibu Kepala Desa dapat turut menyampaikan kebijakan ini ke warga masing-masing, ” pinta Titik.
Kegiatan lokakarya mini dihelat di aula UPTD Puskesmas Girimarto. Selain Forkompimcam, kegiatan ini dihadiri Kepala Desa, Kepala Dinas/Instansi, dan berbagai pihak terkait. (AD)